Jumat, 18 Januari 2013

LIST STAF PENGAJAR-18/01/2013

JUST INFO:
berikut adalah daftar staff pengajar yg sudah aktif:

Nabela Noviandini-Pendidikan Fisika UPI-Mengajar Fisika Matematika-3 SMP dan 1 SMP

Endah Purwati-Pendidikan Fisika UPI-Mengajar Fisika, Matematika, dan Kimia-1 SMA

Rita Rahayu-Pendidikan Bahasa Daerah (Sunda) UPI-Mengajar Bahasa Sunda-Kelas 3 SMP dan 1 SMP

Rita Zahara-Pendidikan Kimia UPI-Mengajar Kimia-3 SMA

Dera Karina-Pendidikan Fisika UPI-Mengajar Matematika-2 SMA

Grenita-Pendidikan Fisika UPI-Mengajar Fisika-3 SMA

Sayidah Fatimah-Pendidikan Fisika UPI-Mengajar Matematika-3 SMA

Cici-Pendidikan Bahasa Inggris UPI-Mengajar Bahasa Inggris-3 SMP dan 1 SMP

Yohanes Fajar-Kimia UPI-Mengajar MIPA- 1 SMP

terimakasih, salam edukasi!!!
untuk yg berminat menjadi staff pengajar, silahkan coment di sini/via pesan di FP ini/via sms 089618312750 (Ragil)/ sms 089656208968 (Cika) dengan format:

Nama lengkap:
Ingin mengajar matpel+kelas:
Memiliki kendaraan/tidak:
No. kontak:

stelah itu kami akan mencari siswa yg recommended dengan anda.
http://www.facebook.com/EducautionPrivate

Minggu, 30 Desember 2012

LAMBANG BARU


INILAH LAMBANG LEMBAGA TERBARU, berikut filosofinya:
  1. Bentuk segitiga, melambangkan perhatian.
  2. Bagian atas berwana kuning, melambangkan kekuasaan tertinggi ada pada TUHAN YME.
  3. Bagian kanan berwarna hijau, melambangkan jalan kebenaran yg harus ditanam pada siswa.
  4. Bagian kiri berwarna merah, melambangkan jalan yg tidak benar yg harus dijauhi dari siswa.
  5. Gambar ballpoint serta buku terbuka, melambangkan pengajaran/ pendidikan/ edukasi.
  6. Batang ballpoint berupa bendera Negara Indonesia, melambangkan bahwa pendidikan harus berpegang pada hukum dan konstitusi.
  7. Bendera  Negara Indonesia bersayap, melambangkan harapan bangsa yg akan terbang membumbung tinggi ke angkasa.
  8. Latar berwarna biru, melambangkan angkasa, singgasana tertinggi impian bangsa.
  9. Gambar bintang, Ketuhanan Yang Maha Esa.
  10. Titik kuning pada mata ballpoint, melambangkan bahwa Pendidikan sebagai sumber pencerahan bangsa.
  11. Bagian kiri, kanan, dan bawah dibatasi garis miring yang harmonis, melambangkan sistem utama Educaution Private: Coordination, Consultation, and Interaction.

    Sekian, terimakasih.


Jumat, 19 Oktober 2012

LIST HONOR


LAMPIRAN DAFTAR HONOR STAF PENGAJAR UNTUK SATU KALI PERTEMUAN
PROGRAM 90 MENIT (REGULER)
TINGKAT PENDIDIKAN
JUMLAH SISWA DALAM 1 KELAS
1 ORANG
2 ORANG
3 ORANG
4 ORANG
5 ORANG
TK/ SD KELAS 1-6
Rp. 32.000
Rp. 37.000
Rp. 38.000
Rp. 39.000
Rp. 40.000
SMP KELAS 7-9
Rp. 34.000
Rp. 41.000
Rp. 43.000
Rp. 45.000
Rp. 47.000
SMK/SMA KELAS 10-12
Rp. 36.000
Rp. 45.000
Rp. 47.000
Rp. 49.000
Rp. 50.000
MAHASISWA/UMUM
Rp. 43.000
Rp. 47.000
Rp. 49.000
Rp. 50.000
Rp. 52.000

PROGRAM 120 MENIT (EKSEKUTIF)
TINGKAT PENDIDIKAN
JUMLAH SISWA DALAM 1 KELAS
1 ORANG
2 ORANG
3 ORANG
4 ORANG
5 ORANG
TK/ SD KELAS 1-6
Rp. 36.000
Rp. 45.000
Rp. 47.000
Rp. 48.000
Rp. 50.000
SMP KELAS 7-9
Rp. 38.000
Rp. 48.000
Rp. 50.000
Rp. 52.000
Rp. 55.000
SMK/SMA KELAS 10-12
Rp. 40.000
Rp. 53.000
Rp. 54.000
Rp. 55.000
Rp. 58.000
MAHASISWA/UMUM
Rp. 42.000
Rp. 55.000
Rp. 57.000
Rp. 60.000
Rp. 62..000

Keterangan:
·         Jumlah maksimum siswa hanya hanya diperbolehkan 5 orang. Jika lebih dari lima orang, maka siswa yang melebihi akan direkomendasikan staf pengajar yang lain oleh tim manajemen.

TATA TERTIB KLIEN


1.      Segera menyelesaikan administrasi setelah melakukan pembelajaran pada bulan pertama.
2.      Mengonfirmasi kepada tim manajemen jika ada perubahan jadwal atau pergantian jadwal.
3.      Melakukan penentuan jadwal belajar dengan staf pengajar (bukan tim manajemen).
4.      Mengonfirmasi kepada tim manajemen jika sudah disepakati jadwal belajar.
5.      Menginformasikan sekurangnya 1 hari sebelum hari privat apabila berhalangan hadir kepada tim manajemen/ staf pengajarnya.
6.      Menggantikan hari lain yang berhalangan hadir pada hari lain setelah dirundingkan dengan staf pengajar.

STAF PENGAJAR


Kriteria Pengajar:
1.      Berkomitmen tinggi dalam meniti pengalaman hidup di dunia pendidikan.
2.      Disiplin.
3.      Bertanggung jawab.
4.      Arif dalam mengambil keputusan.
5.      Komunikatif dalam berinteraksi dengan siswa
6.      Kreatif dalam mengkondusifkan pembelajaran.
7.      Inovatif dalam mengajar dan mendidik siswa.
Persyaratan Staf Pengajar:
1.      Pria/ wanita.
2.      Minimal pelajar (juara kelas) / mahasiswa/ sarjana (IPK min 3,00).
3.      Berdomisili (rumah/ kontrak/ kost) di daerah kota Bandung atau sekitarnya.
4.      Bersedia menerima tugas mengajar di mana saja (Bandung dan sekitarnya).
5.      Memiliki alat komunikasi.
6.      Memiliki kendaraan/ speda motor (diusahakan).
7.      Lulus tes wawancara.
8.      Bersedia mengikuti masa pengujian.
9.      Mampu mentransfer materi pembelajaran dengan efektif dan efisien.
10.  Bersedia menaati peraturan yang telah ditetapkan tim manajemen Education Private.
Regristrasi Staf Pengajar:
1.      Menandatangani surat perjanjian.
2.      Menyerahkan foto 2x3, 4 lembar.
3.      Mengisi biodata/CV pengajar.
4.      Menyerahkan fotokopi idenditas diri (KTP/ SIM/ KTM, dll)
SOP (Standar Operasional Prosedur):
1.      Staf pengajar datang 5 menit sebelum pembelajaran privat dimulai.
2.      Staf pengajar wajib memaparkan Tata Tertib Siswa terlebih dahulu kepada siswa dan/ atau orang tua siswa pada pertemuan pertama.
3.      Membaca doa bersama sebelum dan sesudah pembelajaran (disarankan).
4.      Me-review pelajaran pada pertemuan sebelumnya (disarankan).
5.      Memberikan motivasi dan apersepsi sebelum pembelajaran.
6.      Mengevaluasi siswa dalam satu minggu sekali (boleh berupa soal-soal tertulis/ lisan).
7.      Mengisi lembar evaluasi dan grafik evaluasi siswa dalam satu bulan.
8.      Melaporkan hasil evaluasi siswa kepada tim manajemen.
9.      Menginformasikan sekurangnya 1 hari sebelum hari privat apabila berhalangan hadir.
10.  Menggantikan hari yang berhalangan hadir pada hari yang lain.
Masa Uji Coba:
1.      Masa uji coba dilakukan sebulan setelah seorang staf pengajar terdaftar.
2.      Staf pengajar akan mendapatkan pemantuan dalam setiap minggunya dari tim manajemen.
3.      Staf bersedia melengkapi kehadiran 100%.
Kriteria Lulus Masa Uji Coba:
1.      Tidak ada keluhan dari klien.
2.      Kehadiran 100%.
3.      Tidak melanggar tatib (tata tertib) yang telah ditetapkan.
4.      Aktivitas pembelajaran privat berlanjut ke bulan berikutnya.
5.      Mendapatkan ID Card dari tim manajemen.
Tata tertib Staf Pengajar:
1.      Menjaga nama baik lembaga.
2.      Disiplin dalam segala hal.
3.      Mengedepankan profesionalisme kerja dalam berbagai kondisi.
4.      Memilki kehadiran minimal 99% per bulannya.
5.      Diwajibkan mengenakan ID Card dan membawa presensi pada saat mengajar.
6.      Mengonfirmasi kepada tim manajemen jika ada perubahan jadwal atau pergantian jadwal.
Sanksi Staf Pengajar:
1.      Diberhentikan dan dikenakan biaya Rp. 1.000.000, apabila:
a.       Mencemarkan nama baik lembaga.
b.      Melakukan tindak kriminal yang merugikan lembaga.
c.       Absen mengajar 3x berturut-turut dalam sebulan tanpa alasan yang jelas.
d.      Memanipulasi presensi.
e.       Menawarkan bimbel lain kepada klien, sehingga klien berhenti dari Educaution.
2.      Dikenakan biaya Rp. 15.000 apabila menghilangkan berkas-berkas staf pengajar.
3.      Dikenakan biaya 1 tahun honor jika terbukti secara diam-diam mengambil klien sebagai siswa pribadinya. Meskipun tersebut sudah secara resmi mengundurkan diri dari staf pengajar, dan mengakibatkan klien tersebut berhenti mengikuti privat.
Pengunduran Diri:
1.      Membuat dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada pihak manajemen.
2.      Menuliskan alasan pengunduran diri.
3.      Mencari 1 klien dan pengajar pengganti terlebih dahulu jika ingin diberikan uang pesangon Rp. 50.000.
Lain-lain:
1.      Staf pengajar berhak mendapatkan sertifikat setelah 6 bulan mengabdi pada Educaution Private.
2.      Staf pengajar belum bisa mengambil honornya jika klien belum melunasi administrasinya.
3.      Staf pengajar tidak akan diberikan honor sebelum waktu yang ditetapkan tim manajemen.
4.      Jadwal belajar adalah tanggung jawab penuh staf pengajar.
5.      Honor staf pengajar dbagikan pada tanggal yang telah ditentukan oleh tim manajemen (sekitar minggu di minggu kedua awal bulan)