Jumat, 19 Oktober 2012

STAF PENGAJAR


Kriteria Pengajar:
1.      Berkomitmen tinggi dalam meniti pengalaman hidup di dunia pendidikan.
2.      Disiplin.
3.      Bertanggung jawab.
4.      Arif dalam mengambil keputusan.
5.      Komunikatif dalam berinteraksi dengan siswa
6.      Kreatif dalam mengkondusifkan pembelajaran.
7.      Inovatif dalam mengajar dan mendidik siswa.
Persyaratan Staf Pengajar:
1.      Pria/ wanita.
2.      Minimal pelajar (juara kelas) / mahasiswa/ sarjana (IPK min 3,00).
3.      Berdomisili (rumah/ kontrak/ kost) di daerah kota Bandung atau sekitarnya.
4.      Bersedia menerima tugas mengajar di mana saja (Bandung dan sekitarnya).
5.      Memiliki alat komunikasi.
6.      Memiliki kendaraan/ speda motor (diusahakan).
7.      Lulus tes wawancara.
8.      Bersedia mengikuti masa pengujian.
9.      Mampu mentransfer materi pembelajaran dengan efektif dan efisien.
10.  Bersedia menaati peraturan yang telah ditetapkan tim manajemen Education Private.
Regristrasi Staf Pengajar:
1.      Menandatangani surat perjanjian.
2.      Menyerahkan foto 2x3, 4 lembar.
3.      Mengisi biodata/CV pengajar.
4.      Menyerahkan fotokopi idenditas diri (KTP/ SIM/ KTM, dll)
SOP (Standar Operasional Prosedur):
1.      Staf pengajar datang 5 menit sebelum pembelajaran privat dimulai.
2.      Staf pengajar wajib memaparkan Tata Tertib Siswa terlebih dahulu kepada siswa dan/ atau orang tua siswa pada pertemuan pertama.
3.      Membaca doa bersama sebelum dan sesudah pembelajaran (disarankan).
4.      Me-review pelajaran pada pertemuan sebelumnya (disarankan).
5.      Memberikan motivasi dan apersepsi sebelum pembelajaran.
6.      Mengevaluasi siswa dalam satu minggu sekali (boleh berupa soal-soal tertulis/ lisan).
7.      Mengisi lembar evaluasi dan grafik evaluasi siswa dalam satu bulan.
8.      Melaporkan hasil evaluasi siswa kepada tim manajemen.
9.      Menginformasikan sekurangnya 1 hari sebelum hari privat apabila berhalangan hadir.
10.  Menggantikan hari yang berhalangan hadir pada hari yang lain.
Masa Uji Coba:
1.      Masa uji coba dilakukan sebulan setelah seorang staf pengajar terdaftar.
2.      Staf pengajar akan mendapatkan pemantuan dalam setiap minggunya dari tim manajemen.
3.      Staf bersedia melengkapi kehadiran 100%.
Kriteria Lulus Masa Uji Coba:
1.      Tidak ada keluhan dari klien.
2.      Kehadiran 100%.
3.      Tidak melanggar tatib (tata tertib) yang telah ditetapkan.
4.      Aktivitas pembelajaran privat berlanjut ke bulan berikutnya.
5.      Mendapatkan ID Card dari tim manajemen.
Tata tertib Staf Pengajar:
1.      Menjaga nama baik lembaga.
2.      Disiplin dalam segala hal.
3.      Mengedepankan profesionalisme kerja dalam berbagai kondisi.
4.      Memilki kehadiran minimal 99% per bulannya.
5.      Diwajibkan mengenakan ID Card dan membawa presensi pada saat mengajar.
6.      Mengonfirmasi kepada tim manajemen jika ada perubahan jadwal atau pergantian jadwal.
Sanksi Staf Pengajar:
1.      Diberhentikan dan dikenakan biaya Rp. 1.000.000, apabila:
a.       Mencemarkan nama baik lembaga.
b.      Melakukan tindak kriminal yang merugikan lembaga.
c.       Absen mengajar 3x berturut-turut dalam sebulan tanpa alasan yang jelas.
d.      Memanipulasi presensi.
e.       Menawarkan bimbel lain kepada klien, sehingga klien berhenti dari Educaution.
2.      Dikenakan biaya Rp. 15.000 apabila menghilangkan berkas-berkas staf pengajar.
3.      Dikenakan biaya 1 tahun honor jika terbukti secara diam-diam mengambil klien sebagai siswa pribadinya. Meskipun tersebut sudah secara resmi mengundurkan diri dari staf pengajar, dan mengakibatkan klien tersebut berhenti mengikuti privat.
Pengunduran Diri:
1.      Membuat dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada pihak manajemen.
2.      Menuliskan alasan pengunduran diri.
3.      Mencari 1 klien dan pengajar pengganti terlebih dahulu jika ingin diberikan uang pesangon Rp. 50.000.
Lain-lain:
1.      Staf pengajar berhak mendapatkan sertifikat setelah 6 bulan mengabdi pada Educaution Private.
2.      Staf pengajar belum bisa mengambil honornya jika klien belum melunasi administrasinya.
3.      Staf pengajar tidak akan diberikan honor sebelum waktu yang ditetapkan tim manajemen.
4.      Jadwal belajar adalah tanggung jawab penuh staf pengajar.
5.      Honor staf pengajar dbagikan pada tanggal yang telah ditentukan oleh tim manajemen (sekitar minggu di minggu kedua awal bulan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar